Hukum Tajam di Siswa, Tapi Tumpul di Pendidik
narakomen-10 . Pada tahun 2015, ada siswa di salah satu SMK di suatu Kabupaten, dihukum karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Siswa tersebut sempat dikembalikan ke keluarga untuk dibina dalam beberapa hari. Namun karena perilaku merokok dia tetap saja terulang serta ditambah dengan menjual rokok di sekolah. Akhirnya, sekolah memberikan sangsi berat berupa Drop out (DO). Larangan merokok di lingkungan sekolah bukanlah suatu aturan yang baru di seluruh di Indonesia. Bahkan aturan tersebut biasanya ditulis di depan sekolah dengan ukuran yang sangat besar. Serta hampir seluruh sekolah memiliki kasus yang berkaitan dengan perilaku merokok. Namun, apakah aturan tersebut hanya diperuntukkan kepada siswa, sedangkan guru, staf, penjaga sekolah, penjual di kantin hingga kepala sekolah terbebas dari aturan tersebut. Realitanya hukuman di sekolah hanya tajam ke siswa namun tumpul kepada mereka. Beberapa sekolah yang saya ketahui, fenomena merokok yang dilakukan oleh guru, staf, penjaga